Loading...
Saturday, March 25, 2017

Cara Pelaporan SPT Tahunan dengan E-Filling Terbaru

Hello guys... mendekati akhir bulan Maret setiap tahun biasanya para wajib pajak sedang dipusingkan dengan pelaporan pajak tahunan, yups salah satunya adalah Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang populer disebut SPT Tahunan. Dengan berkembangnya teknologi kini pelaporan yang dulunya manual dan harus datang ke kantor pajak kini pihak pajak menyediakan aplikasi yang bernama e-filling, sosialisasi terkait efilling sudah lama namun baru berjalan efektif 1 juli 2016.
 
Kita kembali ke pembahasan inti kita bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan melalui E-filling, cara membuat account efilling sangat mudah panduannya sangat mudah dan bertebaran diinternet, jika masih bingung dengan panduan yang ada datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sampai disini saya anggap agan semua sudah punya account e-filling, langkah-langkah pengisian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
1. Masuk login ke account DPJ Online Klik Disini
2. Setelah masuk anda akan menemukan jendela layar seperti dibawah ini, klik tombol "Buat SPT"
 

3. Munculah formulir SPT isi sesuai kondisi yang agan, contoh yang saya buat adalah untuk form SPT 1770 SS arti dari form tersebut sangat sederhana (SS) karena sipelapor pendapatan pertahunnya dibawah 60 juta, apabila diatas 60 juta form yang akan muncul menyesuaikan pendapatan.
4.Setelah pengisian pertanyaan diatas selesai klik tombol "SPT 1770 SS" maka akan muncul jendela dibawah ini, ikuti intruksi yang ada sesuai gambar dari tahun pelaporan pajak, pendapatan bruto, harta, dan hutang.


5. Setelah pengisian sudah lengkap, centang tanda setuju lalu klick berikutnya>> lalu akan terbuka jendela untuk mengakhiri pelaporan SPT, langkah disini pilih ditombol "di Sini" berwarna orange untuk mendapatkan kode maka server pajak akan mengirimkan kode verifikasi ke account email anda seperti yang terlihat dibawah ini.


6. Masukan kode verifikasi yang ada diemail pada isian yang ada, klik "Kirim SPT" dan akhiri dengan tombol selesai.

7. SPT Tahunan agan sudah dilaporkan dari hasil pelaporan tersebut juga bisa cetak sebagai bukti sudah lapor yang sah.
Mudah bukan melapor pajak tidak harus antri dan panas-panasan ke KPP, tinggal klik dirumah pelaporan tahunanpun beres. Ayo yang belum melapor SPT jangan sampai lewat dari tanggal 31 Maret karena setiap keterlambatan akan dikenakan sanksi denda Rp.100.000,- setiap bulan berjalan.

0 komentar:

 
TOP